ICW Laporkan Pelanggaran Dana Kampanye Pilgub BAGIKAN URL telah disalin Seusai menyerahkan laporan, ICW menggelar jumpa pers di kantor Panwaslu DKI Jakarta, Rabu (4/7). ICW selama ini menelusuri keberadaan penyumbang dana kampanye untuk para cagub, dari penelusuran tersebut mereka menemukan beberapa modus pelanggaran. Modus pelanggaran yang dimaksud adalah adanya penyumbang individu yang tidak jelas identitasnya dan tak menyertakan NPWP. Ada pula yang tak menyertakan akte dan NPWP serta penyumbang dengan alamat yang sama.