Para tersangka digelandang ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (20/6/2012) malam.
WN AS berinisial A tiba di kantor KPK bersama penyidik yang menangkapnya. A diduga menyuap W terkait barangnya yang masih ditahan.
Selain W dan A, KPK juga menangkap tiga perantara berinisial AA, E, R. Selain lima orang ini, turut dibawa ke KPK, sopir A dan juga security dari Bea Cukai Bandara.
Para tersangka tiba di gedung KPK, Jakarta. Penyuapan ini diduga dilakukan A agar barang yang ditahan Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta segera dibebaskan. Dalam penangkapan ini, KPK juga menyita uang Rp 150 juta.
Jubir KPK Johan Budi langsung memberi keterangan ke wartawan usai penangkapan tersebut.