Wajib Pajak Gugat APBN Rp 6,2 T untuk Lapindo

Foto

Wajib Pajak Gugat APBN Rp 6,2 T untuk Lapindo

Ari Saputra - detikNews
Selasa, 29 Mei 2012 16:22 WIB

Jakarta - Seorang wajib pajak, penulis buku dan peneliti Ali Azhar Akbar mengajukan uji materil ke MK, Jakarta, Selasa (29/5/2012) terkait duit Rp 6,2 triliun APBN untuk penanganan lumpur Lapindo, Jawa Timur. Dia tidak rela uang pajaknya yang dihimpun dalam APBN dipergunakan untuk menanggung kesalahan yang dilakukan korporasi.

Penggugat UU APBN tersebut yakni penulis buku 'Konspirasi SBY-Bakrie' Ali Azhar Akbar (baju putih) didukung oleh akademisi Universitas Airlangga Tjuk Sukiadi (baju biru) dan Letjen Marinir Suharto (batik hitam) saat mendaftar gugatan di MK. Penggugat selaku warga negara pembayar pajak yang dirugikan hak-haknya.
Dana Rp 6,2 triliun telah dikucurkan pemerintah untuk menangani kasus lumpur Lapindo sejak 2007. Penggugat baru mendaftarkan sekarang karena menilai secara eksplisit penggunaan APBN untuk Lapindo baru dicantumkan tahun ini.
Ali Azhar Akbar saat menjelaskan gugatannya ke wartawan. Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menegaskan biaya untuk kawasan di luar peta berdampak ditanggung pemerintah. Ical menegaskan, Grup Bakrie hanya menanggung kerugian yang masuk dalam peta berdampak, di luar itu urusan pemerintah.
Wajib Pajak Gugat  APBN Rp 6,2 T untuk Lapindo
Wajib Pajak Gugat  APBN Rp 6,2 T untuk Lapindo
Wajib Pajak Gugat  APBN Rp 6,2 T untuk Lapindo


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads