Warga menonton upaya eksekusi yang gagal dilakukan. Kasus ini bermula dari sengketa pemilik yayasan dengan rektorat.
Versi yayasan, pihaknya sudah berhak mengambil alih karena telah menang di level kasasi. Sebaliknya, menurut pihak yang bertahan, eksekusi kasus perdata tidak perlu dilakukan dan menyalahi hukum.
Warga melihat dari atas jembatan busway yang tidak jauh dari lokasi.
Sebagian mahasiswa terpaksa melompat pagar karena ditutup untuk menghalangi upaya eksekusi.
Bus Transjakarta diputar lewat fly over Grogol. Sementara halte Busway Grogol I tidak melayani penumpang.