Ini merupakan gugatan kesekian, setelah berbagai partai dan elemen masyarakat menggugat hal serupa. Perludem menilai pemberlakuan ambang batas secara nasional tersebut inkonstitusional.
Perludem menilai, aturan tersebut mengakibatkan suara partai-partai kecil yang mendapat suara besar di wilayah tertentu, suaranya terbuang percuma karena dibawah 3,5 persen secara nasional.
Perludem mengusulkan ambang batas parlemen berjenjang, antara nasional dengan provinsi dan kabupaten kota beda.