Pengadilan Negeri Batam memvonis bebas AKBP Mindo Tampubolon. Agus Siswanto/detikNews.
AKBP Mindo Tampubolon didampingi kuasa hukumnya meninggalkan Pengadilan Negeri Batam. Agus Siswanto/detikNews.
Kasus ini bermula dari ditemukan mayat istri Mindo, Putri Mega Umboh (25) pada pertengahan tahun 2011. Awalnya, polisi menangkap pembantu rumah tangga Mindo, Rosita dan pacarnya, Gugun Gunawan. Dalam penyelidikan lanjutan diduga Mindo ikut terlibat dalam aksi kriminal itu. Agus Siswanto/detikNews.