Selain itu, media diminta tidak memonopoli pasangan tertentu dalam iklan maupun pemberitaan. Selain KPID, diskusi itu menghadirkan anggota KPI Pusat Idy Muzayyad, Panwaslu DKI Ramdansyah, dan Komisioner KPID DKI Ronny Sakti.
Ketidaknetralan akan membuat masyarakat tidak bebas mengakses informasi publik secara berkualitas. KPID menghimbau kembaga penyiaran dan pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta agar iklan yang dilakukan sebelum masa kampanye tidak mengandung unsur ajakan memilih atau menampilkan atribut pasangan calon cagub dan cawagub tertentu.
Ketidakberpihakan diukur dari berita dan iklan yang seimbang antar pasangan. Masa kampanye pemilukada DKI Jakarta akan dimulai pada 24 Juni hingga 7 Juli mendatang.