Polisi Jebak Pengedar Ribuan Dolar Palsu

Dalam operasi ini, polisi meringkus seorang pengedar berinisial I. Sementara seorang warga asing yang diduga sang pelaku utama masih diburu.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Dian Perri menunjukan hasil kejahatan tersebut di Polsek Matraman.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, I terancam dijerat pasal 244 dan pasal 245 UU KUHP tentang pemalsuan uang dengan ancaman hukuman 15 tahun. Sementara itu, I mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. I terus menundukkan kepala saat dipamerkan di hadapan wartawan.
Dalam operasi ini, polisi meringkus seorang pengedar berinisial I.  Sementara seorang warga asing yang diduga sang pelaku utama masih diburu.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Dian Perri menunjukan hasil kejahatan tersebut di Polsek Matraman.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, I terancam dijerat pasal 244 dan pasal 245 UU KUHP tentang pemalsuan uang dengan ancaman hukuman 15 tahun. Sementara itu, I mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. I terus menundukkan kepala saat dipamerkan di hadapan wartawan.