SPBU tersebut ditutup dan ada tulisan berisi pengumuman dari Pemprov DKI yang menyatakan SPBU tersebut disegel.
SPBU Shell tersebut disegel karena tidak memperpanjang izin.
Penyegelan akan dilakukan hingga pihak SPBU mengajukan perpanjangan izin.
Seluruh lampu dan papan penunjuk harga di SPBU tersebut tampak tidak menyala.
Menurut Kepala Bidang Informasi Publik Pemprov DKI Jakarta, Cucu Ahmad, penyegelan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah untuk melindungi konsumen. Sebab, ia menjelaskan, peralatan SPBU yang tidak memperpanjang masa izinnya belum di cek ulang kelayakannya.
Meski SPBU ini berhenti jualan BBM, namun karyawan tetap terlihat bekerja.