Siti Fadillah mengaku hanya mengikuti sistem yang berlaku. Namun ia tidak mengakui sebagai korban sistem melainkan sistemnya yang belum baik.
Mantan Menkes itu menyatakan telah bekerja keras sejak ia menjabat tahun 2004, menangani tsunami Aceh, gempa Padang dan berbagai kasus lain yang terkait tuduhan korupsi itu.
Sebelumnya Mabes Polri telah menetapkan mantan menteri kesehatan Siti Fadillah Supari sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes)
Siti Fadillah dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 KUHP pidana.
Dalam kasus yang menyeretnya, Bareskrim Polri sudah tetapkan empat tersangka yakni MH selaku pejabat pembuat komitmen, HS selaku ketua panitia pengadaan, Mn selaku Direktur Operasional PT I sebagai penyedia barang atau pemenang lelang, dan MS selaku Direktur Utama PT MM sebagai sub kontraktor.