Vonis Nazaruddin Lukai Keadilan Masyarakat

(Ki-ka) Aktivis Lingkar Madani Ray Rangkuti, ativis ICW Lucky Jani dan pakar hukum pencucian uang Yenti Garnasih. Ketiganya menyoroti vonis ringan Pengadilan Tipikor yang hanya memvonis ringan 4 tahun 10 bulan penjara untuk Nazaruddin.
Aktivis ICW Lucky Jani menyatakan, dengan vonis ringan tersebut perlu mendapat perhatian khusus KPK.
Lucky Jani meminta tidak fokus ke kasus korupsi kecil-kecil namun berani menindak korupsi kelas kakap.
Pakar hukum pencucian uang Yenti Garnasih menyesalkan vonis ringan tersebut dan dianggap sebagai main-main saja. Seharusnya, kata Yenti, KPK berani menyeret Nazaruddin dalam satu paket pidana sekaligus tidak dicicil satu persatu.
(Ki-ka) Aktivis Lingkar Madani Ray Rangkuti, ativis ICW Lucky Jani dan pakar hukum pencucian uang Yenti Garnasih. Ketiganya menyoroti vonis ringan Pengadilan Tipikor yang hanya memvonis ringan 4 tahun 10 bulan penjara untuk Nazaruddin.
Aktivis ICW Lucky Jani menyatakan, dengan vonis ringan tersebut perlu mendapat perhatian khusus KPK.
Lucky Jani meminta tidak fokus ke kasus korupsi kecil-kecil namun berani menindak korupsi kelas kakap.
Pakar hukum pencucian uang Yenti Garnasih menyesalkan vonis ringan tersebut dan dianggap sebagai main-main saja. Seharusnya, kata Yenti, KPK berani menyeret Nazaruddin dalam satu paket pidana sekaligus tidak dicicil satu persatu.