Ini Dia Tersangka Geng Motor Pengeroyok Arifin

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menunjukan barang bukti yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa Arifin.
Dalam kasusnya para anggota geng motor itu melakukan pengeroyokan dan kenai pasal 170 KUHP Pidana.
Para tersangka diborgol tangannya.
Polisi telah menetapkan 5 tersangka pengeroyokan Arifin yang terjadi 31 Maret. Sedangkan anggota TNI AD yang diamankan oleh kesatuannya adalah Serda Yogi Pramana, Serda Jaka Trima, Praka Majuri, dan Pratu M Kotibul Imam, karena terlibat aksi geng pita kuning pada 13 April.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa senjata tajam dan balok kayu.
Dalam aksinya mereka melakukan pengeroyokan kepada Arifin Sirih dengan menggunakan senjata tajam dan balok, di daerah Pademangan Jakarta Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menunjukan barang bukti yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa Arifin.
Dalam kasusnya para anggota geng motor itu melakukan pengeroyokan dan kenai pasal 170 KUHP Pidana.
Para tersangka diborgol tangannya.
Polisi telah menetapkan 5 tersangka pengeroyokan Arifin yang terjadi 31 Maret. Sedangkan anggota TNI AD yang diamankan oleh kesatuannya adalah Serda Yogi Pramana, Serda Jaka Trima, Praka Majuri, dan Pratu M Kotibul Imam, karena terlibat aksi geng pita kuning pada 13 April.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa senjata tajam dan balok kayu.
Dalam aksinya mereka melakukan pengeroyokan kepada Arifin Sirih dengan menggunakan senjata tajam dan balok, di daerah Pademangan Jakarta Utara.