'Apabila orang tua, murid, guru dan pihak lain yang menyaksikan kecurangan dalam UN 2012 agar melapor," ujar koordinator ICW divisi monitoring publik, Febri Hendri di LPSK, Jakarta.
Dalam jumpa pers tersebut juga dihadiri oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai.
Pengaduan dan perlindungan bagi pelapor kecurangan UN diadakan mengingat sedikitnya kecurangan yang terungkap dan tidak adanya pelapor yang berani memberikan kesaksian.
Menurut ICW dan LPSK, posko pengaduan kecurangan UN dibuka di 17 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.