Dipolisikan, Korban Gusuran Lapor Komnas HAM BAGIKAN URL telah disalin Menurut warga, mereka telah tinggal dikawasan Hang Jebat sejak tahun 1969, namun tergusur oleh surat baru yang dikeluarkan 1998. Usai menggusur, oknum aparat melaporkan 10 kepala keluarga (KK) ke polisi dengan tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin (pasal 167 dan 385 KUHP). Mereka meminta Komnas HAM menyelidiki kasus tersebut karena ditengarai ada kesalahan sistematis oleh negara.