Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif angkutan darat sebesar 19 persen.
Tingginya beban operasi kendaraan (BOK) angkutan umum yang mencapai 18,37 persen di atas tarif normal mendorong pemerintah berencana menaikkan tarif angkutan darat tersebut
Rencana kenaikan tersebut disampaikan pemerintah setelah mendapatkan usulan kenaikan tarif oleh Organisasi Angkutan di Jalan (Organda).
Rencana kenaikan tarif oleh pemerintah itu, lebih kecil dari usulan kenaikan tarif versi Organda sebesar 35 persen.
Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif angkutan darat sebesar 19%