Polisi membengkuk pelaku tunggal dalam kasus ini, yakni Ahmad Muklas Putra alias Putra. Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 22 Januari 2012 lalu.
Putra ditangkap tanggal 7 April 2012 pukul 21.30 WIB di daerah Tanjung Rajab, Ogan Komering Ilir, Palembang, Sumatera Selatan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni dua buah gitar, sehelai kaos warna biru bernoda darah, dan sehelai celana pendek warna abu-abu bernoda darah.
Tersangka kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.