Helmy mengatakan kekhawatirannya ini didasarkan pada konflik-konflik di daerah antara masyarakat dan aparat.
Konflik sosial dalam beberapa kasus, menurut Helmy menjadi semakin runcing adalah ketika aparat ikut terlibat di dalamnya.
Helmi menolak pengesahan RUU Penanganan Konflik Sosial menjadi Undang-Undang karena salah satu pasalnya memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menerjunkan TNI ke wilayahnya.
Menurut Helmy, jika disahkan dikhawatirkan bakal membawa Indonesia ke kondisi yang lebih parah dari masa orde baru.
Selain Helmi pihak lain yang ikut menentang sekaligus hadir sebagai pembicara dalam diskusi yang digelar di kawasan Panglima Polim, Jakarta, yaitu staf pengajar resolusi konflik Universitas Paramadina dan Direktur Program Imparsial serta Direktur Elsam Wahyudi Djafar