Minimarket Tumbuh Tidak Terkendali

Menurut APPSI, pencabutan Instruksi Gubernur DKI Nomor 115 Tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta mendorong pertumbuhan minimarket merajalela. Sebab, meski sudah dilarang tahun 2006, jumlah minimarket di Jakarta hanya 528 gerai berizin dan tak berizin dan saat ini mencapai lebih dari 2165 gerai.
Awal tahun lalu Pemda DKI Jakarta melakukan iventarisir sementara jumlah minimarket yang tercatat sebanyak 2.162 gerai. Dari jumlah itu, 1.383 tidak memiliki izin lengkap, 712 tidak berizin dan hanya 67 yang memiliki izin lengkap.
APPSI menegaskan bahwa instruksi gubernur Jakarta tidak efektif menahan laju pertumbuhan minimarket. Menurunya sejak dilarang tahun 2006, pertumbuhan minimarket mencapai 1500 unit.
Menurut APPSI, pencabutan Instruksi Gubernur DKI Nomor 115 Tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta mendorong pertumbuhan minimarket merajalela. Sebab, meski sudah dilarang tahun 2006, jumlah minimarket di Jakarta hanya 528 gerai berizin dan tak berizin dan saat ini mencapai lebih dari 2165 gerai.
Awal tahun lalu Pemda DKI Jakarta melakukan iventarisir sementara jumlah minimarket yang tercatat sebanyak 2.162 gerai. Dari jumlah itu, 1.383 tidak memiliki izin lengkap, 712 tidak berizin dan hanya 67 yang memiliki izin lengkap.
APPSI menegaskan bahwa instruksi gubernur Jakarta tidak efektif menahan laju pertumbuhan minimarket. Menurunya sejak dilarang tahun 2006, pertumbuhan minimarket mencapai 1500 unit.