"Waktu itu Pak Tjahjo (Tjahjo Kumolo pada saat itu ketua fraksi), dia (Miranda) bisa kasih Rp 300 juta sampai Rp 500 juta," tutur Agus di persidangan, Rabu (21/3/2012). Ramses/detikcom.
Dalam kesaksiannya Agus menyatakan bahwa Miranda Gultom, sebelum pemilihan DGS BI pada 2004, mampu menjanjikan fee sampai Rp 500 juta untuk tiap anggota dari Fraksi PDIP di Komisi IX. Ramses/detikcom.
Nunun mendengarkan kesaksian Agus Condro. Ramses/detikcom.
Seperti diketahui, kasus dugaan suap DGS BI ini berawal dari 'nyanyian' Agus Condro yang menyebut beberapa koleganya menerima uang. Ramses/detikcom.