Tersangka memperagakan cara menipu korban dengan telepon selular saat dirilis beserta barang bukti di Reskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/3).
Para tersangka digiring usai jumpa pers.
Para tersangka dalam aksinya mempunyai peran masing-masing ada yang bertugas mencari nomor telepon, memandu korban serta bertugas menggangu korban untuk tidak bisa dihubungi oleh nomor lain.
Dari para tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya HP, buku tabungan dan kartu ATM.
Selama beraksi para tersangka telah menilep uang para korbanya dengan total omset Rp 200 juta.