SKB 5 menteri itu dikeluarkan oleh Mendikbud, MenPan, Mendagri, Menkeu dan Mendepag tentang penataan dan pendistribusian/pemerataan guru PNS. Akibat SKB ini, para guru honorer terancam tidak memperoleh jam mengajar karena diambil alih oleh guru PNS.
Bagi PNS, menurut FSGI, akan terjadi mutasi-besar-besaran karena guru PNS akan disebar, tidak menumpuk di perkotaan.
FSGI mendesak pemerintah mengevaluasi ulang SKB 5 menteri tersebut.