Jakarta Butuh Ruang Hijau Lebih Luas Lagi

Ruang terbuka hijau menyangkut tata ruang dan wilayah, IMB, bisnis properti, demografi dan aspek bisnis lainnya. Butuh ketegasan pemerintah untuk memastikan RTH tetap bertambah sepanjang tahun.
Menurut DPRD Jakarta, sektor transportasi menyumbang 70 persen dari total emisi pencemar oksida nitrogen (NOx) dan sektor industri menyumbang 70 persen dari total emisi pencemar sulfur dioksida (SO2). Kedua hal tersebut yang membawa Jakarta menempati urutan ketiga kota paling polutif sedunia.
Saat ini Pemprov DKI Jakarta baru menyediakan 20 persen ruang terbuka hijau (RTH) yang dibagi 14 persen untuk publik dan enam persen untuk masyarakat atau privat. Jumlah ini dinilai masih kurang dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 yang mewajibkan daerah mengalokasikan 30 persen RTH.
Menurut DPRD Jakarta, saat ini Jakarta sudah kehilangan RTH seluas 12 kali Taman Monas karena pembangunan properti menganut konstruksi hunian horizontal. Konstruksi horizontal membuat RTH semakin menyempit.
Ruang terbuka hijau menyangkut tata ruang dan wilayah, IMB, bisnis properti, demografi dan aspek bisnis lainnya. Butuh ketegasan pemerintah untuk memastikan RTH tetap bertambah sepanjang tahun.
Menurut DPRD Jakarta, sektor transportasi menyumbang 70 persen dari total emisi pencemar oksida nitrogen (NOx) dan sektor industri menyumbang 70 persen dari total emisi pencemar sulfur dioksida (SO2). Kedua hal tersebut yang membawa Jakarta menempati urutan ketiga kota paling polutif sedunia.
Saat ini Pemprov DKI Jakarta baru menyediakan 20 persen ruang terbuka hijau (RTH) yang dibagi 14 persen untuk publik dan enam persen untuk masyarakat atau privat. Jumlah ini dinilai masih kurang dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 yang mewajibkan daerah mengalokasikan 30 persen RTH.
Menurut DPRD Jakarta, saat ini Jakarta sudah kehilangan RTH seluas 12 kali Taman Monas karena pembangunan properti menganut konstruksi hunian horizontal. Konstruksi horizontal membuat RTH semakin menyempit.