Mereka juga menuntut pemerintah mencabut larangan penempatan PRT migran, dan memastikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak buruh migran.
Mereka juga mendesak negara menyelesaikan konflik perampasan tanah rakyat akibat pertambangan, perkebuanan kelapa sawit serta pembangunan infrastruktur, serta kasus-kasus kriminalisasi perempuan termasuk perempuan pejuang HAM.
Mereka juga menuntut pemerintah mencabut kebijakan UU No.2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah.
Selain itu demonstran juga mendesak negara untuk segera membangun mekanisme standar perlindungan perempuan yang menjadi acuan dalam kebijakan.
Pelaku kekerasan atas nama agama yang mendiskriminasikan dan mengkriminalisasikan perempuan juga diminta ditindak tegas.