Majelis hakim memvonis sosialita itu 8 tahun penjara dan denda 10 miliar subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Mendengarkan pembacaan vonis, Malinda tidak kuasa menahan tangis. Sesekali ia mengusap matanya.
"Menyatakan terbukti bersalah tindak pidana perbankan pencucian uang. Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar," ujar ketua majelis hakim, Gusrizal, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2012). Gusrizal didampingi 2 hakim anggota yakni Kusno dan Yonisman.
Tak hanya meringkuk di balik jeruji tahanan, Malinda juga harus mengembalikan sejumlah mobil mewahnya ke Citibank.
Vonis 8 bulan penjara ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yakni 13 tahun bui.
Atas putusan ini, Malinda melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.