Konferensi pers tersebut dihadirkan Sekjen Fitra, Yuna Farhan, praktisi hukum Iki Dulagin, Asep Iwan Irawan (dosen), mantan hakim dan dari ICW sendiri Emerson Juntho.
Konferensi pers tersebut membahas pembebasan Ketua DPRD Kutai Kartanegara nonaktif, Salehuddin dalam kasus korupsi dana operasional dewan tahun 2005 senilai Rp 2,6 milliar.
Selain Salehuddin, sejumlah terdakwa juga divonis bebas. Secara keseluruhan ada 15 terdakwa yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Samarinda.
Hal tersebutlah yang membuat ICW menilai keputusan kontroversial dan mencurigakan dari pengadilan Tipikor Samarinda. Karena itu ICW membentuk majelis eksaminasi publik untuk dapat mengkaji secara objektif keputusan pengadilan Tipikor Samarinda ini.
Dari hasil eksaminasi ini ICW menemukan bukti bahwa terdakwa melakukan tindakan pidana. ICW sendiri merekomendasikan terhadap Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda ini.