Komnas HAM mengusulkan anggota TNI yang melakukan pidana umum tidak seharusnya disidangkan di peradilan militer melainkan dibawa ke peradilan umum.
Saat ini peradilan militer dinilai masih tertutup dan bila korban berada dari kalangan sipil, penegakan hukum banyak berfihak ke militer dan melukai rasa keadilan.
Komnas HAM juga menilai auditur militer seharusnya diangkat dari kalangan non militer sehingga saat menuntut suatu kasus tidak takut dengan sanksi kesatuan/atasan.