Kedua tersangka dan barang bukti ditunjukan kepada wartawan dalam jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jumat (2/3/2012).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Oza Olavia mengatakan, keduanya ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta, dan Kantor Bea Cukai Pabean Bandar Lampung, pada Selasa (28/02/2012).
Sabu tersebut dikirim dari salah satu negara di Afrika Barat melalui jasa pengiriman barang. Isinya sandal. Tapi setelah dibuka, di masing-masing sandal terdapat satu paket kristal bening dibungkus kertas coklat.
Mereka dijerat undang-undang narkotika No. 35 tahun 2009 yang merupakan kategori narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.
Kedua tersangka digiring dengan pengawalan ketat saat menuju ruang jumpa pers.