Sembunyikan Sabu di Sandal, 2 PNS Dibekuk

Kedua tersangka dan barang bukti ditunjukan kepada wartawan dalam jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jumat (2/3/2012).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Oza Olavia mengatakan, keduanya ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta, dan Kantor Bea Cukai Pabean Bandar Lampung, pada Selasa (28/02/2012).
Sabu tersebut dikirim dari salah satu negara di Afrika Barat melalui jasa pengiriman barang. Isinya sandal. Tapi setelah dibuka, di masing-masing sandal terdapat satu paket kristal bening dibungkus kertas coklat.
Mereka dijerat undang-undang narkotika No. 35 tahun 2009 yang merupakan kategori narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.
Kedua tersangka digiring dengan pengawalan ketat saat menuju ruang jumpa pers.
Kedua tersangka dan barang bukti ditunjukan kepada wartawan dalam jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jumat (2/3/2012).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Oza Olavia mengatakan, keduanya ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta, dan Kantor Bea Cukai Pabean Bandar Lampung, pada Selasa (28/02/2012).
Sabu tersebut dikirim dari salah satu negara di Afrika Barat melalui jasa pengiriman barang. Isinya sandal. Tapi setelah dibuka, di masing-masing sandal terdapat satu paket kristal bening dibungkus kertas coklat.
Mereka dijerat undang-undang narkotika No. 35 tahun 2009 yang merupakan kategori narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.
Kedua tersangka digiring dengan pengawalan ketat saat menuju ruang jumpa pers.