Nunun tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu langsung berjalan menuju ruang terdakwa Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Nunun memasuki ruang terdakwa dengan pengawalan ketat.
Nunun menunggu sidang dimulai di ruang terdakwa Pengadilan Tipikor, Jakarta. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu didampingi kuasa hukumnya.
Nunun menunggu sidang dimulai di ruang terdakwa Pengadilan Tipikor, Jakarta. Nunun yang mengaku kurang sehat sempat dipijit oleh kuasa hukumnya di ruangan ini.
Nunun menunggu di ruang terdakwa dengan didampingi kuasa hukumnya.
Nunun Nurbaetie mencium anaknya di ruang terdakwa Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta.
Hari ini untuk pertama kalinya Nunun duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor untuk mendengarkan dakwaan.
Dalam persidangan ini, Nunun didakwa memberikan cek pelawat dari BII senilai Rp 20,85 miliar. Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp 24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI.
Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis Sujatmiko dengan anggotanya adalah Eka Budi Prijanta, Anwar, Sofialdi dan Ugo.
Dalam sidang, Nunun mengaku sudah mengetahui dakwaan yang ditujukan padanya. Setelah berembuk dengan pengacaranya, Nunun tidak mengajukan eksepsi.