(Ki-ka) Mas Achmad Sentosa, aktivis ICW Febri Diansyah (kedua kiri), Dosen FH UGM Zainal Arifin Mochtar (tengah), dan Aktivis Masyarakat Transparansi Indonesia Jamil Mubarok sebelum diskusi.
Ditengah rendahnya putusan pengadilan terhadap terpidana korupsi, maka kebijakan pengetatan pemberian hak remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi, perlu dilakukan agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.