118 Kontainer Besi Rongsokan Diamankan

Menurut Kementrian Lingkungan Hidup dan Direktorat Bea Cukai, pengirim atau importir kontainer yang membawa limbah B3 akan ditindak tegas.
Sebelumnya, 113 kontainer yang terbukti mengandung limbah B3 berdasarkan uji laboratorium sempat masuk ke Tanjung Priok.
Kontainer tersebut berisi besi bekas elektronik dan sampah aspal yang bercampur dengan tanah dan serbuk-serbuk. Ada pula ceceran oli bekas di dalamnya.
Importir dapat dikenai UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 18 tahun 2008 mengenai Pengelolaan Sampah.
Menurut Kementrian Lingkungan Hidup dan Direktorat Bea Cukai, pengirim atau importir kontainer yang membawa limbah B3 akan ditindak tegas.
Sebelumnya, 113 kontainer yang terbukti mengandung limbah B3 berdasarkan uji laboratorium sempat masuk ke Tanjung Priok.
Kontainer tersebut berisi besi bekas elektronik dan sampah aspal yang bercampur dengan tanah dan serbuk-serbuk. Ada pula ceceran oli bekas di dalamnya.
Importir dapat dikenai UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 18 tahun 2008 mengenai Pengelolaan Sampah.