Ratusan warga penentang eksekusi lahan melempari polisi dengan batu.
Dengan bersenjata ketapel, seorang warga melakukan penyerangan terhadap polisi.
Warga penentang eksekusi lahan terlibat perang batu dengan aparat Polrestabes Makassar dan Satuan Brimob Polda Sulsel.
Dalam peristiwa ini, 8 warga yang melawan petugas diamankan ke Mapolrestabes Makassar.
Alat berat merobohkan bangunan dengan penjagaan ketat polisi. Dalam Surat Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Makassar No 44 EKS/2010/PN.Mks.jo No 228/pdt.G/2007/PN.Mks, mengabulkan gugatan pemohon, yakni Abdul Latif Makka atas tanah seluas sekitar 4 hektar di Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakukang, Makassar.