Limbah Beracun Masuk Indonesia, KLH Berang

Pada 20 Januari 2012 lalu, Kementerian Lingkungan hidup, Bea cukai dan Bapeten melakukan inspeksi terhadap kontainer-kontainer yang berada di pelabuhan Tanjung Priok. Dari hasil pemeriksaan 20 kontainer yang dibuka, didapati bahwa kontainer tersebut berisikan scrap logam dalam kondisi tidak bersih, tercampur dengan tanah serta ditemukannnya limbah B3 (elektronik, tar, aspal, bekas kemasan bahan kimia).
Konferensi pers ini dihadiri, oleh Masnellyarti, M.Sc, Deputi IV, yang mengurusi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, Sudariyono Deputi V, bidang penataan hukum lingkungan serta, Henry Bastaman, Deputi VII yang membidangi pembinaan sarana teknis dan peningkatan KLH.
Dari hasil pemeriksaan visual KLH menyimpulkan bahwa importir telah melanggar izin impor limbah B3 yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), pasalnya importir tersebut mencantumkan bahwa limbah yang akan diimpor merupakan limbah bersih dan tidak mengandung limbah B3.
KLH juga menyayangkan kejadian ini, KLH mengungkapkan bahwa jangan sampai negara kita dijadikan tempat pembungan limbah B3 dari negara lain. Oleh karena itu KLH terus mendorong pemerintah untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini.
Pada 20 Januari 2012 lalu, Kementerian Lingkungan hidup, Bea cukai dan Bapeten melakukan inspeksi terhadap kontainer-kontainer yang berada di pelabuhan Tanjung Priok. Dari hasil pemeriksaan 20 kontainer yang dibuka, didapati bahwa kontainer tersebut berisikan scrap logam dalam kondisi tidak bersih, tercampur dengan tanah serta ditemukannnya limbah B3 (elektronik, tar, aspal, bekas kemasan bahan kimia).
Konferensi pers ini dihadiri, oleh Masnellyarti, M.Sc, Deputi IV, yang mengurusi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, Sudariyono Deputi V, bidang penataan hukum lingkungan serta, Henry Bastaman, Deputi VII yang membidangi pembinaan sarana teknis dan peningkatan KLH.
Dari hasil pemeriksaan visual KLH menyimpulkan bahwa importir telah melanggar izin impor limbah B3 yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), pasalnya importir tersebut mencantumkan bahwa limbah yang akan diimpor merupakan limbah bersih dan tidak mengandung limbah B3.
KLH juga menyayangkan kejadian ini, KLH mengungkapkan bahwa jangan sampai negara kita dijadikan tempat pembungan limbah B3 dari negara lain. Oleh karena itu KLH terus mendorong pemerintah untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini.