Dalam pengumuman ini dihadiri oleh, Ketua KY Eman Suparman, Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri dan Asep Fajarrahmat selaku juru bicara KY.
Komisi Yudisial (KY) menegaskan tetap akan memproses laporan masyarakat yang masuk KY meskipun poin penerapan kode etik dan pph poin 8 dan 10 sudah dicabut.
Menurut Ketua KY, Eman Suparman, penanganan laporan masyarakat ke KY akan diproses seperti biasa dan sebagaimana mestinya.
Dari 45 nama tersebut mayoritas dari hakim karier yaitu sebanyak 35 orang. Sedangkan sisanya dari kalangan masyarakat termasuk 2 hakim karier yang resign guna mengejar kursi hakim agung.
Rencananya seleksi tahap 3 akan dimulai pada tanggal 19 Maret sampai dengan 11 April 2012
Ketua KY Eman Suparman saat mengumumkan 45 calon hakim agung yang lolos seleksi tahap dua.