MA menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Eep Hidayat dalam kasus korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008. Tidak terima dengan vonis tersebut, Eep mengadu ke Kemendagri.
Sebelumnya Eep divonis bebas di Pengadilan Negeri Bandung.
Eep datang ke kantor Kemendagri dengan menggunakan baju kabayan dan sendal.
Eep berencana akan melakukan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) dalam kasus ini.