Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur mengumumkan penolakan Peninjauan Kembali (PK) Joko Tjandra di ruang media center MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (22/2/2012).
'Menolak permohonan PK Joko Tjandra,' kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur dalam jumpa pers.
Dalam perkara terkait, MA juga menolak PK mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin dan tetap menghukum selama 2 tahun penjara. Namun, Syahril Sabirin telah menjalani hukuman 2 tahun tersebut sehingga tidak perlu menjalani lagi.
Putusan kasasi ini dibuat oleh 7 majelis hakim yang diketuai langsung oleh Ketua MA, Harifin Tumpa.