Razia hewan penular rabies (HPR) gencar dilakukan Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Utara.
Selain untuk mengantisipasi pencegahan virus rabies, penindakan tersebut juga untuk menjaga populasi kucing liar yang berada di Jakarta sehingga tidak meresahkan masyarakat.
Razia itu dilakukan menyusul resahnya masyarakat akibat maraknya kucing liar di pemukiman mereka.
Kegiatan razia hewan liar seperti kucing, anjing, dan kera, sudah kerap dilakukan.
Bahkan, sudah menjadi program rutin setiap bulan dalam mengantisipasi penularan rabies berdasarkan Perda 11 Tahun 1995 tentang Penertiban Hewan-hewan Rentan Rabies.