Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Saud Usman Nasution menyatakan dari data yang ada, FPI sendiri pada tahun 2010 telah melakukan 29 kasus dan pada tahun 2011, 5 kasus, sedangkan untuk tahun 2012 masih belum diproses. Aksi kekerasan yang dilakukan FPI dari data-data tersebut semuanya terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Fikri Hidayat/detikcom.
Aksi kekerasan yang dilakukan kelompok orang yg mengatasnamakan FPI itu terjadi di beberapa daerah diantaranya, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Sumatra Utara dan Sumatra Selatan. Fikri Hidayat/detikcom.
Kadiv Humas sendiri menjelaskan Polri hanya dapat memberikan masukan serta saran kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga Polri tidak dapat melakukan proses secara lanjut terhadap ormas-ormas nakal yang ada di Indonesia. Fikri Hidayat/detikcom.
Dari peraturan yang berlaku saat ini untuk ormas yang sudah sering melakukan tindak kekerasan akan dilakukan dua tindakan yaitu pembekuan dan pembubaran terhadap organisasinya, sementarta individunya akan diproses secara hukum. Fikri Hidayat/detikcom.