Wa Ode Nurhayati memberikan keterangan usai diperiksa KPK, Jumat (3/2). Ramses/detikcom.
Wa Ode diperiksa KPK mulai sekitar pukul 10.10 WIB dan selesai pukul 16.30 WIB. Ramses/detikcom.
Politikus PAN ini saat ini telah dipecat oleh Badan Kehormatan (BK) DPR karena telah melakukan pelanggaran kode etik dengan menuduh pimpinan DPR sebagai mafia anggaran tanpa adanya bukti yang kuat. Ramses/detikcom.
Wa Ode diduga menerima imbalan terkait pengalokasian anggaran PPID untuk 3 wilayah di Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Dia dijerat pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ramses/detikcom.