Wanita yang akrab dipanggil Rosa itu mengatakan, Nazaruddin yang merupakan pimpinan dari Permai Grup meminta 13 persen dari total proyek wisma atlet yang bernilai Rp 191,6 miliar. Ramses/detikcom.
Nazaruddin mendengarkan kesaksian yang disampaikan oleh Rosa. Ramses/detikcom.
Dalam kesaksiannya, Rosa mematahkan tudingan terdakwa M Nazaruddin siapa sosok 'Ketua Besar' yang telah menerima aliran fee proyek sebesar Rp 191 miliar. Jika Nazaruddin menyebut 'Ketua Besar' adalah Anas Urbaningrum, Rosa menyebut sosok itu adalah salah seorang Pimpinan Badan Anggaran DPR. Ramses/detikcom.
Selain itu, Rosa juga menyebut Gubernur Sumsel Alex Noerdin bersama sejumlah pejabat daerah lainnya turut meminta jatah dari proyek wisma Atlet. Ramses/detikcom.