Peradi: Kongres Advokat Indonesia Tak Punya Legalitas

Peradi: Kongres Advokat Indonesia Tak Punya Legalitas

- detikNews
Jumat, 30 Mei 2008 14:08 WIB
Jakarta - Konflik di tubuh Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) kian memanas. Peradi menuding advokat yang mengikuti Kongres Advokat Indonesia bukan sepenuhnya anggota Peradi. Peradi juga menilai lembaga itu tak punya legalitas.

"Kami belum tahu apa benar mereka advokat yang punya kartu Peradi atau tidak," kata National Board of Governor Chairman Peradi Denny Kailimang, usai bertemu wakil Dubes AS di Kantor Peradi, Gedung Ariobimo Sentral, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2008).

Denny mengatakan, tidak akan menggubris apa pun yang dilakukan Kongres Advokat Indonesia. Peradi juga tidak akan menempuh jalur hukum. "Ngapain kita melakukan upaya hukum, toh mereka tak punya legalitas," tutur Denny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denny menambahkan, Peradi yang ada saat ini adalah satu-satunya organisasi advokat yang sah dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menambahkan, saat ini total jumlah advokat yang memiliki lisensi dari Peradi ada 19 ribu pengacara. Dari 19 ribu itu sebanyak 1.500 advokat baru yang memiliki kartu anggota Peradi.

Apakah sebagian yang mengikuti Kongres Advokat Indonesia, adalah anggota Peradi? "Saya tidak tahu," katanya singkat.
(mar/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads