Irawady Joenoes Klaim Berwenang Lakukan Agent Provocateur

Irawady Joenoes Klaim Berwenang Lakukan Agent Provocateur

- detikNews
Senin, 03 Mar 2008 12:56 WIB
Jakarta - Komisioner KY Irawady Joenoes mengaku berhak melakukan tugas sebagai agent provocateur (menyelidiki/menjebak) untuk membuktikan adanya penyimpangan dalam pengadaan tanah Kramat Raya.

"Saya melaksanakan perintah sebagai agent provocateur bukan kapasitas sebagai Koordinator Bidang Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim KY," kata Irawady dalam pledoi di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta , Senin (3/3/2008).

Menurut Irawady, agent provocateur ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai koordinator tim pengawasan dan penertiban internal sebagaimana tercantum dalam surat tugas tanggal 12 September 2007.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa yang dilakukannya, lanjut Irawady, dalam ruang lingkup internal, bukan projustisia seperti yang dilakukan polisi ataupun jaksa.

"Agent provocateur dilakukan secara sadar, bukan tindakan projustisia. Penuntut umum keliru dengan mengatakan saya tidak berwenang melakukan teknik agent provocateur seperti tercantum dalam tuntutan," ujar dia.

Irawady menjelaskan, teknik agent provocateur dibenarkan apalagi dalam surat tugas tidak ada petunjuk pelaksanaan dari pemberi tugas.

"Ketua KY tidak pernah memberikan arahan dan penjelasan maksud dan tujuan tentang surat tugas. Maka saya terjemahkan dengan itikad baik," kata dia.

Menyesal

Irawady mengaku menyesal karena tidak bisa menuntaskan surat tugas akibat intervensi KPK, sehingga dirinya tidak bisa memberikan hasilnya kepada Ketua KY.

"Saya tidak menyesali tindakan saya karena saya menjalankan perintah dalam jabatan surat tugas. Tapi saya menyesali tidak bisa menuntaskan tugas," tutur dia.

Irawady mengatakan, sejumlah uang Rp 600 juta dan US$ 30 ribu yang diberikan Freddy Santoso bukanlah hadiah dari pengadaan tanah. Uang tersebut merupakan alat bukti ada penyimpangan dalam pengadaan tanah.

Irawady dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. (mly/ana)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads