Penentuan Sisa Suara Divoting

RUU Pemilu

Penentuan Sisa Suara Divoting

- detikNews
Senin, 03 Mar 2008 12:16 WIB
Jakarta - Setelah melakukan lobi pada pukul 10.20 WIB-11.50 WIB, Ketua DPR Agung Laksono langsung mengumumkan voting untuk pasal-pasal yang alot.

Pukul 12.05 WIB, Senin (3/3/2008), voting untuk penentuan sisa suara digelar dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Opsi A untuk penentuan sisa suara ini, lebih atau sama dengan 50 persen dibagi di dapil. Sedangkan opsi B, 30 persen dibagi di dapil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Voting berlangsung terbuka setelah sekjen membacakan tata cara voting.

Para anggota DPR yang memilih opsi A atau B diminta berdiri dan dihitung secara langsung. Voting dimulai dari fraksi yang jumlah anggotanya banyak. (umi/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads