"Proses perundingannya yang berbeda karena berjalan sangat singkat. Tiga kali perundingan selesai dan langsung disepakati. Ya kita menghargai. Tinggal tunggu penandatanganannya," kata Menlu Hassan Wirajuda.
Hal ini disampaikan dia di Deplu, Jl Pejambon, Jakarta, Selasa (12/2/2008), saat menjawab pertanyaan perbedaan ekstradisi RI-Cina dengan ekstradisi sebelumnya seperti dengan Singapura.
"Semua perjanjian ekstradisi itu sama. Ada standar-standar yang ditentukan oleh PBB. Antara lain daftar-daftar kegiatan apa yang diekstradisikan," jelas Hassan.
Bagi RI dan China, lanjut dia, perjanjian ekstradisi tersebut merupakan refleksi goodwill atau kemauan politik antara kedua belah pihak.
Namun Hassan mengaku tidak hapal poin-poin apa saja yang diekstradisikan. Saat dikonfirmasi apakah termasuk tentang korupsi, Hassan menjawab, "Ya saya kira ada." (sss/ana)











































