Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti 1 Kg Sabu hingga Ribuan Pil Ekstasi

Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti 1 Kg Sabu hingga Ribuan Pil Ekstasi

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 09 Sep 2026 20:20 WIB
Polres Jakbar memusnahkan 1 Kg sabu, 208 gram ganja, dan 4.087 pil ekstasi.
Foto: istimewa
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan. Barang bukti yang dimusnahkan mulai sabu, ganja, hingga pil ekstasi.

"Pada hari ini ada beberapa barang bukti yang akan kita musnahkan. Yang pertama ada sabu, kemudian ada inek atau ekstasi, dan kemudian ada ganja," kata Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo, Rabu, (9/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 1.052 gram. Sedangkan ganja sebanyak 208 gram dan pil ekstasi sebanyak 4.087 butir.

"Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan sekaligus untuk melengkapi administrasi sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada pihak kejaksaan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Pemusnahan tersebut menurutnya juga penting untuk memastikan agar narkotika yang diamankan tidak disalahgunakan.

"Bagi masyarakat yang mungkin belum mengetahui kenapa kegiatan pemusnahan barang bukti harus dilaksanakan, salah satu tujuannya agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan," jelasnya.

Pemusnahan disaksikan langsung oleh sejumlah pihak yang berkaitan. Hal itu dilakukan untuk memastikan prosesnya berjalan secara transparan.

"Kita memastikan barang bukti yang ada hari ini betul-betul kita musnahkan dengan benar," ungkapnya.

Barang bukti tersebut dihancurkan dengan menggunakan mesin blender, dengan dicampurkan air aki agar tidak dapat digunakan kembali. Sebelum dihancurkan, dilakukan pengecekan kandungan narkotikanya.

"Selanjutnya, hasil penghancuran tersebut dimasukkan ke dalam limbah pembuangan sesuai prosedur," pungkasnya.

Tonton juga video "Aksi Nekat Wanita Selundupkan Sabu saat Jenguk Suami di Rutan Surabaya"

(rdh/azh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini