Pakar Usul Judul RUU Perampasan Aset Jadi Penyitaan, PDIP: Kurang Seram

Pakar Usul Judul RUU Perampasan Aset Jadi Penyitaan, PDIP: Kurang Seram

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Rabu, 09 Sep 2026 13:53 WIB
Pakar Usul Judul RUU Perampasan Aset Jadi Penyitaan, PDIP: Kurang Seram
Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). (Alfons/detikcom)
Jakarta -

Pakar UII Yogyakarta Mudzzakir mengusulkan nomenklatur RUU Perampasan Aset diubah menjadi penyitaan aset. Anggota Komisi III DPR Safaruddin tidak setuju dengan perubahan nomenklatur itu.

"Starting point saya adalah perampasan aset itu harus hati-hati, kalau perampasan aset itu dikaitkan tindak pidana sebaiknya harus hati-hati bahwa aset tindak pidana itu kalau menurut pendapat ahli adalah sudah sempurna untuk ditarik atau disita, karena kami kalau istilah kata perampasan itu kami keberatan," kata Mudzzakir saat rapat dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Mudzzakir beralasan terminologi perampasan itu hanya diucapkan seorang hakim. Sedangkan, kata dia, proses RUU Perampasan Aset ada pada tahap penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena term undang-undang itu nanti perampasan itu kata-kata yang hanya diucapkan seorang hakim dalam menghadapi aset, kalau dalam tindak pidana itu penyitaan yang dilakukan penyidik, setelah disita dibawa ke pengadilan dibuktikan, kalau terbukti berhubungan hasil tindak pidana maka hakim akan putuskan bisa dirampas untuk negara atau lainnya," jelas dia.

"Prinsipnya tindakan hukum rampas itu makna putusan pengadilan, nah kami agak bingung kalau baca KUHAP dan KUHP-nya rampas itu putusan pengadilan, kalau sekarang ini produk itu dihasilkan rampas itu pada tahapan penyidikan, ini yang saya bisa salah paham nanti putusan pengadilan dirampas untuk negara, tapi kalau di sini dirampas oleh penyidik, maknanya sudah berbeda dampaknya sudah berbeda," lanjut dia.

ADVERTISEMENT

Safaruddin lalu merespons masukan Mudzzakir tersebut. Menurutnya, perampasan dan penyitaan sudah berbeda sekali.

"Ini tadi disampaikan penyitaan khusus berada pada ranah penyidikan, kalau perampasan itu ranah hakim, keputusan hakim, yang harus dirampas itu setelah ada keputusan hakim, ini berbeda sekali pak. Memang yang selama ini judul itu rancangan UU Tindak Pidana Perampasan Aset tapi sebetulnya banyak kegiatan dilakukan masih dalam tahap penyidikan, jadi bukan perampasan," ujar dia.

Safaruddin mengatakan, jika harus diubah, UU tersebut jadi tidak seram. Menurutnya, judul yang mengerikan terkadang diperlukan.

"Kalau judulnya diubah, apakah bisa, Pak? Ini kalau namanya UU Penyitaan Aset, atau ada juga katakan pemulihan aset, kurang seram pak. Jadi kita kadang memerlukan judul-judul yang seram walau isinya kadang kadang kurang seram. Gitu, Pak. Jadi itu," tutur Safaruddin.

Simak juga Video 'Pesan Advokat untuk DPR Terkait RUU Perampasan Aset':

(maa/gbr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini