Ketahuan Jual Tramadol Usai Diperas Penipu, Pasutri di Tangerang Jadi Tersangka

Ketahuan Jual Tramadol Usai Diperas Penipu, Pasutri di Tangerang Jadi Tersangka

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 03 Sep 2026 17:06 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi Borgol (A Prasetia/detikcom)
Tangerang -

Kasus pemerasan di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, berujung penetapan tersangka pemilik warung pengedar tramadol. Kedua tersangka adalah pemilik warung, MS dan NC yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan kasus pemerasan terhadap MS. MS diperas oleh komplotan pelaku yang mengaku-aku sebagai polisi, padahal bukan.

Usut punya usut, MS ternyata memang menjual obat keras daftar golongan G. Atas temuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menerbitkan laporan model A.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Unit Reskrim Polsek Teluknaga juga menggeledah warung milik MS di kawasan Pergudangan Dadap PIK, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah obat-obatan keras daftar golongan G.

"Alat bukti cukup dan unsur terpenuhi sehingga terhadap dua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polsek Teluknaga," kata Kapolsek Teluknaga AKP Kevin dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).

ADVERTISEMENT

Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya uang tunai Rp 198.500, dua CCTV dalam kondisi rusak, satu mobil Toyota Calya hitam, empat lembar surat tugas, 17 butir tramadol, serta etalase tempat menyimpan obat.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, tersangka MS mengakui praktik penjualan obat keras jenis tramadol secara ilegal tanpa memiliki izin edar yang sah maupun keahlian di bidang kefarmasian.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Teluknaga untuk menjalani proses penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman sanksi pidana atas praktik kefarmasian ilegal dan pengedaran sediaan farmasi tanpa izin.

Berawal dari Pemerasan

Kasus peredaran tramadol ini terbongkar setelah polisi menangkap 6 orang pria yang diduga memeras MS. Keenam pelaku memeras MS dengan alasan hendak memeriksa warungnya yang diduga menjual tramadol.

Alih-alih membawa MS ke kantor polisi, keenam polisi gadungan ini justru membawa MS berkeliling dan memerasnya. Para pelaku diamankan oleh warga saat kembali ke warung milik MS dengan alasan ada dokumen yang tertinggal.

Saat itu, MS berteriak meminta tolong hingga mengundang kecurigaan warga. Warga spontan beraksi dan merusak mobil yang dibawa para pelaku.

Selanjutnya, para pelaku berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Teluknaga. Dalam pemeriksaan, akhirnya terungkap pula bahwa MS ternyata memang penjual tramadol.

Simak juga Video 'BPOM Temukan 41 Obat Alam Berbahaya, Ini Kandungan dan Efeknya!':

(mea/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini