Pria berinisial S (47) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tiri di Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar). S sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Bogor.
"Betul, sudah dilakukan penahanan terhadap pelakunya. Yang bersangkutan itu bapak tiri, cuma yang bersangkutan menikahnya secara siri sama ibu korban, bukan yang terdaftar di KUA," kata Kasat PPO/PPA Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri ketika diminta konfirmasi, Kamis (3/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Silfi mengatakan pelaku ditangkap setelah adanya aduan warga yang sempat mengamankan pelaku di rumah kontrakan pada Selasa (1/9) malam. Petugas datang menangkap pelaku untuk mencegah pelaku melarikan diri dan memberi perlindungan terhadap korban.
"Setelah menerima laporan dari keluarga korban, anggota kami langsung bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan Tersangka S. Saat dilakukan pemeriksaan awal, Tersangka telah mengakui perbuatannya terhadap anak korban," kata Silfi.
"Berdasarkan keterangan sementara dari anak korban, tindakan asusila tersebut diduga tidak hanya terjadi satu kali, melainkan sudah pernah dilakukan sebelumnya di rentang waktu sekitar tahun 2025, di rumah kontrakan Tersangka," imbuhnya.
Silfi mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya di Polres Bogor. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan sebuah surat pernyataan nikah siri.
"Pria berinisial S (47), warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Silfi.
"Kami sangat menaruh perhatian serius pada kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Saat ini, fokus utama kami selain proses penegakan hukum yang tegas terhadap tersangka, juga pada pemulihan psikologis anak korban," imbuhnya.
Lihat juga Video 'Biadab! 2 Lansia Cabuli Bocah Berusia 8 Tahun di Pangkep':
(sol/whn)









































