Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Tramadol di Jakpus, 1 Bandar Besar Ditangkap

Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Tramadol di Jakpus, 1 Bandar Besar Ditangkap

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 03 Sep 2026 10:48 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi (A Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria berinisial RS (38), yang merupakan bandar besar obat keras yang diedarkan di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tersangka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

"Telah berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan inisial RS (38) terkait dengan tindak pidana peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang diungkap beberapa waktu lalu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan lima orang pelaku lainnya, yakni K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pengungkapan sebelumnya, petugas menyita barang bukti berupa 575.200 butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan secara ilegal. Polisi melakukan pengembangan dan memperoleh informasi terkait keberadaan RS (38).

Dia merupakan buron dan diduga berperan sebagai bandar besar dalam jaringan peredaran obat keras tersebut. Polisi bergerak dan menangkap pria RS (38) pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah indekos di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Selain mengamankan pelaku, polisi mencatat adanya barang bukti berupa 575.200 butir obat keras serta uang hasil penjualan obat keras senilai Rp 140.691.000.

"Saudara RS (38) berperan sebagai bandar besar terkait dengan peredaran ilegal obat keras di wilayah Kecamatan Tanah Abang dan juga terkait dengan pengungkapan yang kami lakukan sebelumnya pada hari Sabtu, 25 Juli 2026 dengan barang bukti obat keras sebanyak 757.200 butir dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 140.691.000."

Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Polisi menegaskan akan terus melakukan penindakan dan tidak memberikan ruang bagi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Simak juga Video 'Waspada Obat & Pangan Ilegal di Era Digital! BPOM Tegaskan Ancaman Nyata bagi Ginjal':

(wnv/ygs)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini