Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) dari Rutan KPK. Febrie akan diperiksa di gedung Kejagung RI.
Pantauan detikcom, Kamis (3/9/2026), Febrie Adriansyah dibawa dari Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 10.33 WIB. Febrie langsung naik ke mobil tahanan berwarna hijau menuju gedung Kejagung.
Febrie mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Tangannya tampak diborgol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febrie terakhir dibawa untuk diperiksa oleh Kejagung pada 7 Agustus. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim 9 Kejagung.
Tim 9 Kejagung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK. Penahanan dilakukan sejak Jumat, 24 Juli 2026.
Pengacara Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya akan diperiksa hari ini. Dia menjamin Febrie akan kooperatif.
Febrie Adriansyah merupakan tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.
Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka bersama pengusaha bernama Don Ritto.
Selain itu, Febrie menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin dalam kasus ini.
Selain itu, ada penyidikan lain yang masih diproses terkait Febrie. Penyidikan itu terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout.
Febrie telah mengajukan praperadilan. Gugatannya telah ditolak.
Simak juga Video 'Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka TPPU Sah':










































