Pemkab Serang Sebut Proyek Swasta Ganggu Sungai Cikalumpang Belum Berizin

Pemkab Serang Sebut Proyek Swasta Ganggu Sungai Cikalumpang Belum Berizin

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 02 Sep 2026 14:20 WIB
Penampakan aliran Sungai CIkalumpang yang terganggu akibat pembangunan proyek swasta.
Penampakan aliran Sungai CIkalumpang yang terganggu akibat pembangunan proyek swasta. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Wakil Bupati Serang Najib Hamas mengatakan proyek pembangunan sekolah oleh pihak swasta yang merusak Sungai Cikalumpang belum memiliki izin. Ia pun mengatakan proyek tersebut telah berhenti.

Najib menyebutkan telah menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi di Desa Kadubeurem, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Najib pun bertemu dengan pemilik lahan, Wayan Hadi Kusumo.

"Jadi kita hadir di sana untuk menyampaikan, pertama, kegiatan yang terkait dengan, baik usaha maupun aktivitas lain-lainnya, diimbau pertama menempuh permohonan izin ke pemerintah daerah. Itu dulu yang kita minta. Jadi kita minta supaya dihentikan dulu sementara aktivitas pematangan lahan lah," kata Najib, Rabu (2/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Najib pun mengatakan belum jelas sekolah tersebut akan menjadi apa. Ia meminta pihak yayasan atau perseorangan mengurus izin terlebih dahulu.

"Kita belum tahu mau bikin apa karena belum ada permohonan. Jadi kita enggak tahu apakah mau bikin pabrik kecap, sekolah, atau tempat peribadatan, kan kita enggak tahu. Intinya kita tahu dari permohonan gitu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala DLHK Banten Wawan Gunawan mengatakan bahwa pihaknya telah mengecek lokasi lahan dan bertemu dengan pemilik tanah, Wayan Hadi Kusumo. Ia menegaskan bahwa Pemprov Banten telah menutup aktivitas proyek tersebut.

"Untuk aktivitas kegiatan sudah ditutup dan akan mengembalikan lagi alur sungai seperti semula, menunggu dari BBWS C3 dan PUPR," kata Wawan.

Ia mengatakan pemilik mengatakan awalnya lahan tersebut akan menjadi sekolah atau pesantren. Namun rencana tersebut berubah dan lahan akan dijadikan vila.

"Pemilik lahan, Wayan Hadi Kusumo, menyampaikan bahwa rencana awal pembangunan pondok pesantren telah dibatalkan dan lahan akan dimanfaatkan sebagai tempat peristirahatan pribadi," kata Wawan.

"Status lahan sebagai milik pribadi tetap tidak menghilangkan kewajiban untuk memenuhi ketentuan pemanfaatan ruang, sempadan sungai, dan persetujuan teknis sesuai kewenangan," ujarnya.

Lihat juga Video 'Bendung Karet Sungai Juana Pati Kering, Ribuan Ikan Terdampar':

(aik/yld)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini